Core Banking System untuk BPR sejak 2009 021-8082-1315cs@sinergic.co.idWhatsApp
← Berita & Acara

Acara Umum

Workshop Implementasi POJK Nomor 34 Tahun 2025 & PADK Nomor 43 Tahun 2025

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 yang menggantikan POJK 75/POJK.03/2016, berlaku efektif 1 tahun sejak diundangkan (16 Desember 2025). Regulasi ini menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan TI di BPR/BPRS dengan penguatan aspek tata kelola, manajemen risiko, ketahanan siber, dan pelindungan data pribadi.

Workshop ini diperlukan untuk merespons kompleksitas regulasi yang terdiri dari 53 pasal dalam 10 bab utama, yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola organisasi. Regulasi ini juga menetapkan sanksi administratif yang tegas, mulai dari teguran tertulis hingga penurunan tingkat kesehatan. Dengan batas waktu implementasi yang terbatas, yaitu maksimal 1 (satu) tahun, BPR dituntut melakukan penyesuaian secara menyeluruh, khususnya pada aspek tata kelola, arsitektur teknologi informasi, keamanan siber, serta pengelolaan vendor.

Sebagai bentuk dukungan Sinergi terkait efektifitas penerapan POJK tersebut; Sinergi telah menyelenggarakan workshop “Implementasi POJK No. 34 Tahun 2025 & PADK No. 43/PADK.03/2025: Penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR/BPRS” pada tanggal 12 – 13 Februari 2026 di Yogyakarta.

Butuh dukungan optimal untuk Core Banking System?

Bicara dengan tim kami tentang Core Banking System web-based yang andal dan efisien.