Acara Umum
Workshop “From Compliance to Cyber Resilience” Implementasi POJK Nomor 34 Tahun 2025 & PADK Nomor 43 Tahun 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43 Tahun 2025 sebagai pedoman implementasinya. Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan keamanan sistem informasi, serta membangun ketahanan siber (cyber resilience) BPR dan BPRS dalam menghadapi perkembangan teknologi dan meningkatnya ancaman siber.
Pemberlakuan regulasi ini membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap penyelenggaraan teknologi informasi di BPR, mencakup penguatan tata kelola TI, manajemen risiko teknologi informasi, keamanan informasi, pengelolaan penyedia jasa pihak ketiga, pengembangan sumber daya manusia, hingga kewajiban penyusunan kebijakan, prosedur, dan dokumentasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan industri BPR dalam menghadapi implementasi regulasi tersebut, Sinergi telah menyelenggarakan Workshop pada tanggal 20-21 Agustus 2026 dengan tema:












